Authorship Criteria
Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)
Jurnal Kajian Ilmiah Kesehatan dan Teknologi menetapkan kepengarangan berdasarkan kontribusi intelektual yang nyata dan tanggung jawab terhadap karya ilmiah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh naskah hasil penelitian maupun kajian pustaka yang diajukan.
1. Persyaratan Kepengarangan
Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memenuhi seluruh kriteria berikut:
-
Memberikan kontribusi substantif terhadap konsepsi atau desain penelitian maupun kajian; atau terhadap pengumpulan, analisis, maupun interpretasi data dan sumber kajian.
-
Menyusun naskah atau merevisinya secara kritis untuk memperbaiki substansi intelektual.
-
Menyetujui versi akhir naskah yang akan dipublikasikan.
-
Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek karya, termasuk membantu memastikan bahwa persoalan mengenai ketepatan atau integritasnya diperiksa dan diselesaikan secara memadai.
Semua individu yang memenuhi keempat kriteria tersebut harus dicantumkan sebagai penulis. Individu yang telah memberikan kontribusi substantif harus diberi kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan atau revisi naskah dan persetujuan versi akhir.
2. Kontribusi dan Urutan Penulis
Daftar dan urutan penulis harus disepakati oleh seluruh penulis sebelum naskah diajukan. Setiap naskah wajib menyertakan pernyataan kontribusi penulis yang menjelaskan peran masing-masing secara akurat.
Jabatan akademik, status sebagai pembimbing, kedudukan dalam institusi, penyediaan pendanaan, atau supervisi umum saja tidak cukup untuk memperoleh hak kepengarangan. Dosen, mahasiswa, peneliti, dan kontributor lainnya dinilai berdasarkan kriteria yang sama.
3. Penulis Korespondensi
Penulis korespondensi bertanggung jawab atas komunikasi dengan redaksi selama proses pengajuan, penelaahan, revisi, dan penerbitan. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa:
-
Seluruh penulis menyetujui pengajuan naskah kepada JKIKT.
-
Identitas, afiliasi, dan informasi kontribusi seluruh penulis dicantumkan dengan benar.
-
Informasi dan keputusan editorial disampaikan kepada seluruh penulis.
-
Seluruh penulis menyetujui versi akhir yang akan diterbitkan.
-
Permintaan klarifikasi setelah publikasi ditanggapi bersama penulis terkait.
4. Perubahan Kepengarangan
Permintaan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengajuan harus disampaikan oleh penulis korespondensi kepada editor. Permintaan harus memuat alasan perubahan dan persetujuan tertulis seluruh penulis, termasuk individu yang ditambahkan atau dihapus.
Editor dapat menunda pemrosesan naskah sampai kelengkapan persetujuan diperoleh. Perubahan setelah publikasi akan ditinjau oleh editor dan, apabila disetujui, diumumkan melalui koreksi resmi.
5. Pelanggaran dan Sengketa Kepengarangan
JKIKT tidak memperbolehkan pencantuman individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan (gift atau guest authorship), penghilangan individu yang memenuhi kriteria (ghost authorship), maupun jual beli posisi penulis.
Sengketa kepengarangan harus diselesaikan oleh para penulis dan, apabila diperlukan, institusi terkait. Editor tidak menetapkan hak kepengarangan dalam sengketa yang memerlukan penyelidikan institusional. Proses editorial dapat ditunda sampai sengketa diselesaikan.
6. Penggunaan Kecerdasan Buatan
Perangkat kecerdasan buatan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab kepengarangan. Penggunaan perangkat tersebut dalam penelitian atau penyusunan naskah harus dijelaskan secara transparan, termasuk nama perangkat dan tujuan penggunaannya.
Seluruh penulis tetap bertanggung jawab atas keakuratan informasi, keaslian tulisan, ketepatan referensi, dan integritas naskah.







